You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Anak sekolah digital hp
photo Istimewa - Beritajakarta.id

PP Tunas Cegah Adiksi dan Kejahatan Digital Terhadap Anak

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Kebijakan ini bertujuan membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun.

"Sosialisasi ini penting,"

Menurut Farah, langkah tersebut penting untuk mencegah anak mengalami ketergantungan pada medsos, sekaligus mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

“PP Tunas juga menjadi upaya antisipasi terhadap berbagai potensi kejahatan, seperti kekerasan, human trafficking, hingga sexual trafficking yang kerap berawal dari interaksi di medsos,” ujarnya, Rabu (1/4).

Pemprov DKI Segera Rumuskan Aturan Turunan PP Tunas

Ia berharap, implementasi kebijakan ini diperkuat melalui pengawasan yang optimal. Farah juga menyoroti perlunya kesiapan perusahaan platform medsos dalam menyesuaikan sistem mereka, terutama karena waktu penerapan kebijakan dipercepat.

“Kami mendorong platform media sosial untuk mengunci sistemnya agar pembatasan ini benar-benar efektif,” katanya.

Terkait kemungkinan regulasi turunan di tingkat daerah, Farah menilai hal tersebut bersifat kondisional mengingat cakupan medsos yang bersifat global. Meski begitu, ia menekankan pentingnya peran Pemprov DKI dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, kolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) serta Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) perlu diperkuat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang risiko adiksi digital dan potensi kejahatan terhadap anak yang bermula dari medsos.

“Sosialisasi ini penting, termasuk menelusuri pola kasus kekerasan terhadap anak yang sering diawali dari interaksi dengan orang tak dikenal di platform digital,” ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung juga mendukung penuh implementasi PP Tunas yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026. Pemprov DKI, lanjutnya, berkomitmen merumuskan aturan turunan bersama DPRD untuk memperkuat pembatasan akses platform digital serta pelindungan data pribadi anak di ibu kota.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Ajak Warga Nikmati Mobilitas Hemat Program Tarif Rp1

    access_time24-06-2026 remove_red_eye3007 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Rayakan HUT Ke-499 Jakarta, Setu Babakan Gelar Gebyar Seni Budaya

    access_time20-06-2026 remove_red_eye992 personNurito
  3. MRT Terapkan Tarif Rp1 pada 22, 27, dan 28 Juni 2026

    access_time21-06-2026 remove_red_eye892 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. 2.671 Substrat Karang di Kepulauan Seribu Pulihkan Ekosistem Pesisir

    access_time23-06-2026 remove_red_eye874 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Malam Puncak Perayaan HUT ke-499 Jakarta Sediakan 21 Kantong Parkir

    access_time25-06-2026 remove_red_eye828 personAldi Geri Lumban Tobing